Skip to main content

Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive

Berikut adalah terjemahan dari Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah:

Adil (bukan pelaku dosa besar atau orang yang terus-menerus melakukan dosa kecil). Mendengar dan melihat proses akad. 5. Shighat (Ijab dan Qabul)

Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (keponakan). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Paman sekandung (saudara kandung ayah). Paman seayah. Anak paman sekandung, kemudian anak paman seayah.

This public link is valid for 7 days and shares a thread, including any personal information you added. This link or copies made by others cannot be deleted. If you share with third parties, their policies apply. Can’t copy the link right now. Try again later.

Terjemahan umum seringkali terkesan kaku dan "Arab banget". Sementara itu, terjemahan exclusive mengemas bahasanya dengan lebih apik, mengalir, dan mudah dipahami oleh khalayak modern tanpa mengurangi orisinalitas maknanya. terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive

: Harus jelas dan tidak dalam masa iddah atau ikatan pernikahan lain.

Terbebas dari halangan syar'i (bukan istri orang lain, tidak dalam masa idah). Bukan mahram dari calon suami. Tidak dalam keadaan ihram. 3. Wali Nikah

The formal offer and acceptance that seals the bond. 3. Rights and Ethics

Dalam Mazhab Syafi'i, keberadaan wali adalah syarat mutlak sahnya pernikahan. Kifayatul Akhyar menjelaskan secara rinci tentang wali, termasuk urutan dan persyaratannya. Berikut adalah terjemahan dari Kitab Kifayatul Akhyar Bab

Bagi orang yang sangat membutuhkan, memiliki kemampuan, dan khawatir dirinya akan terjerumus ke dalam zina jika tidak menikah.

📌 Eksklusif untuk member grup Telegram/WhatsApp [Nama Komunitas Anda] atau pembeli produk premium [Nama Produk/Website].

Beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil (tidak fasik), serta memiliki pendengaran dan penglihatan yang berfungsi dengan baik saat akad berlangsung. 5. Shighat (Ijab dan Qabul)

Hukum pernikahan bersifat dinamis, tergantung pada kondisi personal individu yang bersangkutan: Shighat (Ijab dan Qabul) Anak laki-laki dari saudara

Kitab ini adalah kitab klasik (turats). Pembahasan terbatas pada teks klasik seperti ‘aqd nikah , wali, saksi, talak, dan rujuk. Namun, para penerjemah atau pemberi syarah dalam edisi exclusive sering menambahkan catatan kaki ( ta’liq ) yang menghubungkan hukum klasik dengan konteks kekinian (seperti pencatatan nikah di KUA, hukum nikah siri, atau dispensasi nikah).

Makruh bagi yang tidak memiliki keinginan atau kemampuan namun tetap memaksakan diri.

Garis keturunan yang mulia (misalnya syarifah/keturunan Nabi) diperhitungkan kesetaraannya. Kemerdekaan: Budak tidak sekufu dengan wanita merdeka.